Kali ini saya akan memberi tahu beberapa Obat-obat dan hal lainya yang di kategorikan sebagai narkoba/narkotika.
1. Heroin
2. Putau
3. Sabu
4. Papaver
5. Opium
6. Jicing/Jicingko
7. Morfina
8. Kokain
9. Ekgonina
11. Damar Marijuana(Damar Ganja)
12. Sedatin(Pil BK)
13. Rohypnol
14. Magadon
15. Valium
16. Mandrax
17. Amfetamin
18. Fensklidin
19. Metakualon
20. Metifenidat
21. Fenobarbital
22. Flunitrazepam
23. Ekstasi
24. LSD(Lycerguc Syntetic Diethylamide)
25. Trihex
26. LL(Double L)
Daftar di atas adalah Daftar dari Obat/Zat yang di kategorikan sebagai narkotika/narkoba.
Dan berikut ini adalah Daftar Obat yang tidak termasuk kategori narkoba, tetapi Obat-obat ini sering di salah gunakan oleh penggunanya. Maka dari itu Pemerintah melakukan pembatasan jumlah pembelian barang atas obat-obat ini. Obat-obat ini masuk dalam kategori obat Label G.
1. Dextromethorphan
2. Coden
3. Dymenhydrinade
4. Antimo
5. Vicks Formula 44
6. Komix
7. CTM
8. Guaifenesin
9. Bodrex(Bagian Putihnya)
Dari daftar-daftar di atas, semoga pembaca mendapat manfaat agar bisa memilih obat mana yang bisa di konsumsi dengan baik. agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga dari para pembaca tidak ada yang menyalahgunakan nya. Amin...!!
Asolole"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar